Hukuman Mati dan Uang Tebusan
Jika seorang pembunuh sudah mengakui atau terbukti 100 persen telah melakukan pembunuhan jenis ini (pembunuhan sengaja), maka ada beberapa jenis hukumannya. Paling utama tentunya adalah hukum qishash, alias hukuman yang setimpal. Dalam hal ini adalah hukuman mati.
Namun, hukuman mati ini tidak bersifat mutlak pelaksanaannya. Sebab hukuman mati ini hanya bisa dilakukan kalau memang terbukti membunuh dengan sengaja yang menyebabkan kematian, dan pihak keluarga menuntut agar pelakunya dihukum mati.
Namun bila pihak keluarga korban memaafkan, tentu hukuman mati ini tidak perlu dilakukan.