Rabu 07 Aug 2024 11:35 WIB

Pemberian Alat Kontrasepsi Remaja, BKKBN: di Undang-undang yang Boleh Remaja Sudah Menikah

Pemberian dan pembelin alat kontrasepsi harus disesuaikan dengan norma agama

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Alat kontrasepsi. Ilustrasi
Foto: Sciencealert
Alat kontrasepsi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran. Menurutnya, dalam undang-undang diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah.

"Remaja yang menjelang pernikahan harus ingat, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah. Jadi, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," ujar Hasto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto merespons pemberian kontrasepsi untuk remaja seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menegaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama.

"Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual," katanya.

Selain itu, kata dia, berhubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina. Hasto juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya. "Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita," paparnya.

Ia juga mengemukakan pentingnya mempersiapkan pernikahan untuk menjaga kualitas perempuan dan bayi di 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun). Selain itu, ia juga mengingatkan para calon pengantin agar mengonsumsi makanan bergizi seimbang.

"Daging sapi dan lele, lebih baik lele karena protein lele lebih tinggi dari daging sapi. Omega tiga dan DHA-nya lebih tinggi dari daging sapi yang mengandung lemak jenuh. Ingat ya, semua ikan sangat baik," katanya.

Hasto juga mengingatkan bahwa calon pengantin harus belajar dan memperhatikan panjang badan anak. "Nanti kalau punya anak usia tiga tahun gendut, jangan gembira kalau panjang atau tingginya tidak sesuai dengan umur," ucap Hasto.

Ia juga berpesan agar para perempuan tidak melakukan hubungan seksual saat menstruasi. "Kalau masih menstruasi lalu hubungan seks, pada saat kontraksi puncaknya darah menstruasi itu akan naik kembali. Kalau sebelum nikah menstruasinya tidak sakit dan setelah menikah menjadi sakit, jangan-jangan Anda sudah pernah hubungan seks padahal menstruasinya belum bersih," paparnya.

Ia melanjutkan, ada alasan mengapa agama Islam melarang saat nifas (40 hari setelah melahirkan) tidak boleh berhubungan seksual. "Ternyata cukup jelas alasannya, akan menimbulkan penyakit, salah satunya endometriosis (pertumbuhan jaringan yang tidak normal di dinding rahim)," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement