Rabu 07 Aug 2024 12:55 WIB

Pilot Selandia Baru Dibunuh Separatis, Komnas HAM: Cederai Upaya Perdamaian

Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku aksi serangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Operasi Damai Cartenz melaporkan aksi penyerangan dan pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru Mr Glen Molcolm Conning (50 tahun) di Distrik Alama, Timika, Papua Tengah.
Foto: Dok. Ops Damai Cartenz
Operasi Damai Cartenz melaporkan aksi penyerangan dan pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru Mr Glen Molcolm Conning (50 tahun) di Distrik Alama, Timika, Papua Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik pedas pengadangan terhadap pilot dan penumpang helikopter, serta pembunuhan pilot helikopter warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru bernama Glen Malcolm Conning. 

Aksi ini menurut informasi yang beredar di media massa dilakukan oleh kelompok separatis Papua di Landasan Bandara Alama, Distrik Alama Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (5/8/2024). 

 

 

"Komnas HAM mengecam aksi serangan terhadap pilot dan penumpang helikopter tersebut, dan serangan terhadap warga sipil lainnya, yang mencederai upaya untuk mewujudkan perdamaian di Papua," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro kepada wartawan, Rabu (7/8/2024). 

 

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku aksi serangan yang telah menyebabkan jatuhnya korban dan mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut.  "Hak hidup, hak bebas dari rasa  takut, dan hak atas perlakuan yang manusiawi adalah hak asasi yang harus  dijamin dan dilindungi, dan menjadi tanggung jawab Negara," ujar Atnike.

 

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga akibat aksi kekerasan tersebut.  "Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil di Papua," ujar Atnike.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement