Rabu 07 Aug 2024 13:22 WIB

Islam Larang Berhubungan Seks Saat Nifas, Kepala BKKBN Jelaskan Alasan Medisnya

Alasannya akan menimbulkan penyakit, salah satunya endometriosis.

berhubungan intim (ilustrasi)
Foto: The Guardian
berhubungan intim (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo berpesan kepada kaum Ibu untuk tidak melakukan hubungan seksual saat menstruasi.

"Kalau masih menstruasi lalu hubungan seks, pada saat kontraksi puncaknya darah menstruasi itu akan naik kembali. Kalau sebelum nikah menstruasinya tidak sakit dan setelah menikah menjadi sakit, jangan-jangan Anda sudah pernah hubungan seks padahal menstruasinya belum bersih," ujar dia lewat pernyataan tertulis, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga

Ia melanjutkan, ada alasan mengapa agama Islam melarang saat nifas (40 hari setelah melahirkan) tidak boleh berhubungan seksual. "Ternyata cukup jelas alasannya, akan menimbulkan penyakit, salah satunya endometriosis (pertumbuhan jaringan yang tidak normal di dinding rahim)," tutur dia.

photo
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, mengingatkan pentingnya keberadaan Posyandu Remaja, saat menjadi pembicara pada Tanwir I Nasyiatul Aisyiyah secara daring, Ahad (14/01/2023). - (istimewa/tangkapan layar)

Di dalam Islam, haid menjadi fitrah bagi setiap perempuan. Untuk Muslimah, haid adalah siklus bulanan yang memberikan bermacam konsekuensi. Salah satunya, ber-jimak atau berhubungan intim bagi mereka yang sudah memiliki suami.

Keharamannya sudah dituliskan dalam Alquran. "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS al-Baqarah: 222).

Pengisi kolom di Rumah Fiqih Indonesia Ustazah Aini Aryani menjelaskan, ulama fikih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid merupakan dosa besar. Ulama dari kalangan mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing satu dinar jika hubungan itu dilakukan pada masa awal haid, atau seperlima dinar jika dilakukan pada pertengahan-akhir haid.

Pendapat di atas didukung oleh ulama dari mazhab Hanafi. Tetapi, mazhab Hanafi berpendapat bahwa denda tersebut hanya diwajibkan atas suami dan tidak kepada istri. Karena larangan itu ditujukan pada suami. Pendapat-pendapat di atas berdasarkan pada hadis berikut,

"Seorang laki-laki men-jimak istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda satu dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya seperlima dinar." (HR Tirmidzi).

 

Ulama mazhab Hanbali..

sumber : Antara/Pusat Data Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement