REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo angkat bicara mengenai aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024. Menurut Hasto, pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran.
"Remaja yang menjelang nikah harus ingat, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah. Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," ujar Hasto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Ia menegaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama."Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual," ucapnya.
Sehubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina, Hasto juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya."Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita," paparnya.