Rabu 07 Aug 2024 21:14 WIB

BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, Kepatuhan Syariah Jadi Landasan

Pemberantasan judi online sejalan dengan syariah compliance.

Red: Ahmad Fikri Noor
Bank Syariah Indonesia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bank Syariah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendukung pemerintah memberantas judi online melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko. Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar menjelaskan, dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online sejalan dengan syariah compliance.

Sudah jelas dalam prinsip keuangan syariah kegiatan judi dilarang. Kepatuhan tersebut berlandaskan prinsip maqashid syariah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga

BSI juga telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Secara aktif BSI juga melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik.

Menurut Wisnu, dalam aspek pengendalian internal, BSI juga melakukan monitoring dan analisis rekening yang terindikasi TPA Perjudian serta melaporkannya ke PPATK. BSI juga berkoordinasi dengan induk Bank Mandiri terkait penerusan informasi data pihak terkait perjudian online dari OJK untuk pemadanan data di BSI.