REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK – Move Forward Party (MFP), di Thailand yang getol dan berhasil meloloskan undang-undang pernikahan sejenis dibubarkan mahkamah konstitusi. Pembubaran ini mengejutkan karena MFP adalah partai yang memenangkan mayoritas kursi parlemen tahun lalu.
Dilansir Aljazirah, Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa partai tersebut melanggar konstitusi ketika berjanji untuk mengubah undang-undang lese-majeste negara yang melarang kritik terhadap keluarga kerajaan.
Dalam keputusannya yang bulat pada Rabu, pengadilan di Bangkok juga melarang kegiatan politik dewan eksekutif partai tersebut, termasuk mantan pemimpinnya Pita Limjaroenrat dan ketua saat ini Chaithawat Tulathon selama 10 tahun.
Pita, yang memimpin MFP meraih kemenangan pada pemilihan umum tahun 2023, terkenal, terutama di kalangan pemilih muda dan perkotaan, karena janjinya untuk mereformasi undang-undang pencemaran nama baik kerajaan yang ketat. Regulasi itu menurut kelompok hak asasi manusia telah disalahgunakan untuk membungkam kelompok pro-demokrasi.