REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Tiga tersangka penipuan online jaringan internasional Kamboja berhasil ditangkap Polda DIY dengan inisial YA (51 tahun), D (41 tahun), dan SBI (27 tahun).
Tersangka melakukan aksinya dengan modus menghubungi korban dan berpura-pura sebagai petugas Telkom dan anggota polisi untuk menipu korbannya. Dari aksinya tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Bahkan, antartersangka ini, katanya, tidak saling mengenal.
“(Kasus) Ini terus berkembang, terus kita dalami, karena jaringan ini ada berbagai peran dan masing-masing peran ini satu sama lain tidak mengenal,” kata Idham saat merilis kasus penipuan tersebut di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Rabu (7/8/2024).