Kamis 08 Aug 2024 08:17 WIB

Polisi Jelaskan Peran Tiga Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional

Antartersangka tidak saling mengenal.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Hacker/scammer (ilustrasi)
Foto: Freepik
Hacker/scammer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Tiga tersangka penipuan online jaringan internasional Kamboja berhasil ditangkap Polda DIY dengan inisial YA (51 tahun), D (41 tahun), dan SBI (27 tahun). 

Tersangka melakukan aksinya dengan modus menghubungi korban dan berpura-pura sebagai petugas Telkom dan anggota polisi untuk menipu korbannya. Dari aksinya tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.   

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Bahkan, antartersangka ini, katanya, tidak saling mengenal. 

“(Kasus) Ini terus berkembang, terus kita dalami, karena jaringan ini ada berbagai peran dan masing-masing peran ini satu sama lain tidak mengenal,” kata Idham saat merilis kasus penipuan tersebut di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Rabu (7/8/2024).