Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan kepada dua juta warga sipil dalam kondisi darurat di Gaza merupakan kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional.
Hal itu merujuk kepada pernyataan Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan yang mengatakan bahwa mencegah penyaluran bantuan dapat dianggap sebagai kejahatan. Kementerian itu juga menunjukkan pentingnya mencapai gencatan senjata mengingat adanya risiko ketidakstabilan di kawasan tersebut dan jumlah korban jiwa yang tidak dapat diterima.
“Tindakan kemanusiaan yang ditukar dengan tindakan kemanusiaan dapat dibenarkan secara moral, tetapi apa yang dapat kita lakukan? Kita hidup dalam realitas tertentu saat ini,” ucapnya.
Israel menentang putusan ICJ untuk mencegah genosida dengan tidak mengizinkan bantuan kemanusiaan yang memadai untuk mencapai Gaza, menurut Amnesty International.