Jumat 09 Aug 2024 05:05 WIB

Naskah Khutbah Jumat: Larangan Menunda-nunda Bayar Utang

Menunda waktu pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.

Red: Ani Nursalikah
Memberi uang dan membayar utang (ilustrasi).
Foto:

Dalam sebuah riwayat dikisahkan, suatu hari terdapat seorang laki-laki mendatangi Rasulullah untuk menagih utang, orang itu bersikeras berbicara dengan perkataan yang kurang sopan di hadapannya. Para sahabat banyak yang tidak terima melihat Rasulullah yang diperlakukan demikian, sehingga mereka berdiri juga untuk mencegah laki-laki tersebut, namun Nabi melarangnya dan tetap membiarkan laki-laki tersebut berbicara kasar.

Setelah itu, Nabi menyuruh para sahabat untuk memberikan unta yang seumuran dengan unta yang dulu pernah ia utang. Namun para sahabat menjawab bahwa unta yang seumuran tidak ada, dan yang tersisa hanyalah yang lebih tua dari sebelumnya. Lantas, Nabi Muhammad bersabda:

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

Artinya: “Berikan saja itu, karena sungguh sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar utang.” (HR Bukhari dalam Shahih Bukhari).