Jumat 09 Aug 2024 05:05 WIB

Naskah Khutbah Jumat: Larangan Menunda-nunda Bayar Utang

Menunda waktu pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.

Red: Ani Nursalikah
Memberi uang dan membayar utang (ilustrasi).
Foto:

Karena telah diletakkan di dalam hati orang-orang yang beriman, maka mereka akan senantiasa menunda-nunda semua tanggungannya. Tindakan ini akan menjadikan setan bahagia karena manusia telah melakukan perbuatan dosa, sebab menunda-nunda bayar utang bagi orang yang mampu. Ini adalah dosa besar, sebagaimana penjelasan Imam al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, juz III, halaman 344,

فَيمْطِلُ أَحَدُهُمْ غَرِيْمَهُ فَيُعْجِبُ الشَّيْطَانَ تَأْثِيْمُهُ لِأَنَّ مَطْلَ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ

Artinya: “Maka salah satu dari mereka akan menunda-nunda tanggungannya, sehingga menjadikan setan senang dosanya, karena menunda-nunda bagi yang mampu adalah kezaliman dan termasuk dosa besar.”

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah