Kamis 08 Aug 2024 17:18 WIB

Geger Bapak Kos Siksa Kucing, Ingat Hadits Wanita Diazab Usai Kurung Kucing Hingga Mati

Umat Islam tidak dibenarkan menyiksa binatang.

Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas menyuntikkan obat kepada kucing yang telah disterilisasi di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Ahad (7/7/2024). DKPKP Jakarta bersama Animal Defender Indonesia dan Radhiyan Pet Care menggelar sterilisasi kucing liar dan berpemilik tidak mampu secara gratis dengan kuota 500 kucing yang bertujuan untuk mengendalikan populasi kucing.
Foto:

Dalam kasus tersebut, pria itu juga mengonsumsi daging dari kucing yang sudah dianiayanya tersebut. Lantas, muncul pertanyaan bolehkah di dalam Islam mengonsumsi daging hewan bertaring seperti kucing?

KH Abdurrahman Dahlan, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam laman halalmui.org menjelaskan, untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu harus kembali  ke hukum asal: selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka hukumnya adalah halal.

Sedangkan segala hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itulah yang berlaku pula dalam hal hukum memakan binatang buas bertaring.

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud hewan bertaring yang dimaksudkan di dalam hadist adalah hewan yang berbahaya bagi manusia, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Ada juga yang memakan daging seperti anjing dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring.