Jumat 09 Aug 2024 10:45 WIB

Penyidikan Kasus Gedung Cyber 1 Dihentikan, Kompolnas Surati Polda

IPW merasa janggal Polrestro Jaksel menghentikan penyidikan kebakaran Gedung Cyber.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) melakukan proses evakuasi kebakaran Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) melakukan proses evakuasi kebakaran Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kebakaran yang menimpa Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Nomor 8, Jakarta Selatan pada 2 Desember 2021. Hal itu karena ada dua pelajar magang tewas dalam insiden tersebut

"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Poengky mengatakan hal itu selaras dengan permintaannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk melanjutkan kasus tersebut. "Sebab Polres Jakarta Selatan mendadak telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus itu," katanya.

Maka dari itu, pihaknya akan menyurati Polda Metro Jaya atas kabar dihentikannya penyidikan Gedung Cyber 1. Poengky akan mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan itu, sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut secara resmi. "Saya pelajari dulu," ujar Poengky.

Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai adanya kejanggalan dan menuntut penjelasan atas keputusan tersebut. "Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang dapat diterima secara hukum," kata Sugeng.

Dia menekankan kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik dari kabel AC yang tertekuk, menunjukkan kelalaian serius. Sugeng menyoroti penerbitan SP3 tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban yang berhak mendapatkan informasi transparan tentang penyidikan.

"Keluarga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai penyidikan ini," ucap Sugeng.

Keluarga korban selaku orang tua Seto Fachrudin dan Muhammad Redzuan Khadafi mengaku selama ini merasa terabaikan. Ayah Redzuan, Beno mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapat informasi resmi tentang SP3 yang dikeluarkan kepolisian.

"Kami belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil investigasi," kata Beno.

Jono, ayah Seto, juga menuntut informasi lebih lanjut mengenai status SP3. Keluarga korban berharap agar pihak berwenang memberikan penjelasan transparan tentang penghentian kasus tersebut dan meluruskan situasi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi mengenai SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1. Kebakaran di Gedung Cyber 1 menewaskan dua pelajar magang pada 2 Desember 2021.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement