Jumat 09 Aug 2024 12:09 WIB

Bos OJK Cerita Dapat Respons Takjub dari Para Regulator se-Asia Pasifik Soal Aturan P2SK

Sejak UU P2SK diundangkan, OJK punya kewenangan yang kian besar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Foto: Eva Rianti/Republika
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menceritakan soal wewenang OJK dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mendapatkan respons takjub dari para regulator se-Asia Pasifik.

Hal tersebut disampaikan pada awal sambutannya dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 yang berlangsung di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga

“Saya ingin share bahwa saya baru dua minggu lalu menghadiri pertemuan para ketua FSA (Financial Services Authority) dan para gubernur bank sentral seluruh Asia Pasifik, ada 13 orang. Di situ saya memperkenalkan kembali reintroduce OJK, tentu mereka semua sudah tahu OJK tapi saya reintroduce karena ini OJK pasca P2SK,” kata Mahendra di hadapan para audiens.

Dia mengatakan, pada saat itu disampaikan olehnya beberapa poin kepada para regulator tersebut. Bahwa intinya sejak UU P2SK diundangkan, OJK memiliki kewenangan atau tanggung jawab yang kian besar.