Jumat 09 Aug 2024 14:00 WIB

Pemerintah Resmikan Dana Lingkungan untuk Masyarakat

Dana lingkungan diperuntukkan bagi aksi-aksi nyata masyarakat di tingkat akar rumput.

Red: Satria K Yudha
Peserta memungut sampah saat kegiatan aksi Bebersih Leuweung di Gunung Putri, Jayagiri, Lembang, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peserta memungut sampah saat kegiatan aksi Bebersih Leuweung di Gunung Putri, Jayagiri, Lembang, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan siap mendukung aksi dan kinerja nyata masyarakat terkait lingkungan hidup melalui layanan dana lingkungan. Hal ini ditandai dengan peresmian Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dalam puncak Festival LIKE 2 di Jakarta, Jumat (9/8/2024)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, selain penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyektif Reforma Agraria (TORA), dan SK peremajaan sawit rakyat, dilakukan pula penyerahan sertifikat Layanan Dana Masyarakat Untuk Lingkungan.

"Menandai hadirnya Layanan Dana Masyarakat Untuk Lingkungan dari BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) bukan APBN," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dia mengatakan, Layanan Dana Masyarakat Untuk Lingkungan dari BPDLH diproyeksikan dengan skala senilai 2.000 sampai dengan 50 ribu dolar AS. Dia menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari filantropi dan kerja sama iklim dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemerintah Norwegia dan Jerman serta berbagai badan internasional lain seperti Green Climate Fund (GCF) dan Bezos Earth Fund (BEF).