Jumat 09 Aug 2024 15:27 WIB

LPDUK dan PB PON XXI Wilayah Sumut Sepakat Bekerja Sama Kelola Dana Komersial

Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono mengapresiasi kerja sama LPDUK dan PB PON XX.

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Penandatanganan kerja sama PB PON XX Wilayah Sumut dengan LPDUK di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Foto: dok LPDUK
Penandatanganan kerja sama PB PON XX Wilayah Sumut dengan LPDUK di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta, Jumat (9/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora dan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumatera Utara Wilayah Sumatera Utara (Sumut) sepakat menjalin kerja sama pengelolaan dana komersial PON 2024. Kesepatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK Kemenpora Indra Jayaatmaja bersama Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini disaksikan oleh Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto, Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono dan jajaran pejabat pengelola LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut.

Baca Juga

“Penyelenggaraan PON 2024 Aceh-Sumut Khusus di Wilayah Sumatera Utara, selain pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD juga akan membutuhkan dan menggunakan pembiayaan yang bersumber dari sponsorship atau dana komersial lain. Sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikelola dan diadministrasikan melalui LPDUK, karena merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan adanya kerja sama ini, mudah-mudahan PON 2024 khusus di wilayah Sumut dapat sukses dalam administrasi dan penyelenggaraan,” ujar Indra usai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.

Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak akan bersama-sama mencari, menggalang dan mengelola dana komersial secara efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Dana komersial yang dimaksud adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat dan/atau badan usaha dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa untuk penyelenggaraan PON yang bersumber dari kegiatan sponsor, sport labelling, jual beli produk sarana olahraga, hak siar dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan dan peraturan terkait lainnya.