Jumat 09 Aug 2024 16:00 WIB

Kejagung Terus Buru Pelaku Kejahatan Peleburan dan Cap Emas Antam

Mantan dirut ANTAM diperiksa sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Logo Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Logo Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan direktur utama (dirut) PT Aneka Tambang (Antam) inisial DA dalam lanjutan penyidikan korupsi dalam peleburan, dan cap 109 ton logam mulia ANTAM.  

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, memeriksa tiga petinggi, dan pegawai PT Antam adalah DA, AY, LSS, dan SDY. “AY, DA, LSS, dan SDY, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022,” kata Harli dalam siaran pers, yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (8/8/2024).

Informasi dari tim penyidikan, inisial DA mengacu pada nama Dana Amin, yang diperiksa selaku Direktur Utama PT Antamperiode 2019. Sedangkan saksi AY, adalah Andik Yudiarto selaku operation Division Head Unit pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Saksi LSS adalah Luki Setiawan Suardi, yang diperiksa sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Antam periode 2019. Sedangkan SDY adalah Sudiyana yang diperiksa sebagai pegawai di PT Antam.

Penyidikan korupsi komoditas emas ini, terkait dengan penyimpangan kerja sama peleburan, dan pengecapan logam mulia emas seberat total 109 ton dari swasta kepada pihak PT Antam sepanjang 2010-2022. Dari penyidikan, Jampidsus sudah menetapkan total 14 orang sebagai tersangka.