Jumat 09 Aug 2024 16:17 WIB

Polisi Ungkap Geng Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo Terinspirasi Game

Geng tersebut tak mempunyai tujuan yang jelas.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengungkapkan para pelaku pembacokan suporter Persis Solo beberapa waktu lalu terinspirasi dari sebuah game

Ketiga pelaku tersebut yakni, CP (31) warga Pucangsawit, Jebres kota Solo, RRN (19) Alamat Pucangsawit, Jebres, Kota Solo. Sedangkan tersangka lainnya AAM alias Kampret (23) warga Gandekan, Jebres, Kota Solo. 

 

"Rupanya tiga orang tersangka ini terafiliasi dalam satu kelompok yang mereka dirikan yang terinspirasi dari sebuah permainan atau game," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan, Jumat (9/8/2024). 

 

Pihaknya mengatakan grup tersebut terdiri dari 51 orang. Di mana anggota yang melakukan penyerangan dianggap sebagai jagoan di geng tersebut. 

 

"Ide mereka seperti itu jadi mereka buat sebuah grup yang anggotanya kurleb 51 sudah kami identifikasikan semuanya. Mereka secara acak mencari korban, itu legitimasi bagi mereka agar diakui sebagai anggota geng yang menurut mereka jagoan," katanya. 

 

Pihaknya mengatakan rekrutmen geng tersebut dilakukan secara acak melalui media sosial. Kelompok tersebut juga baru berjalan beberapa bulan sejak Januari lalu yang anggotanya tersebar di Solo Raya.  

 

"Hasil pendalaman kami proses kelompok ini dimulai sekitar bulan Januari. Jadi rekrutmen mereka secara acak, mereka hanya menyebarkan lewat medsos," katanya. 

 

"Menurut keterangan yang bersangkutan masih sekitar Solo Raya tapi kita belum bisa memastikan karena nanti kami akan dalami nama melalui grup mereka," katanya. 

 

Pihaknya juga mengungkapkan geng tersebut tak mempunyai tujuan yang jelas. Pasalnya, Ia mengatakan kelompok tersebut hanya berkumpul untuk minum miras lalu mencari korban. 

 

"Mereka hanya berkumpul nongkrong-nongkrong kemudian minum minuman keras setelah itu mencari korban instruksinya," katanya. 

 

Sementara itu, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan penjara dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement