REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, Iptu Rudiana tidak hadir dalam pelaksanaan ritual sumpah pocong sebagai salah satu pembuktian siapa yang benar dan salah. Farhat menyebut, sumpah pocong dilakukan untuk memperkuat pembuktian kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon pada 2016.
"Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi," ujar Farhat di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).
Menurut Farhat, ketidakhadiran Rudiana dan kuasa hukumnya menunjukkan, mereka hanya menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal terkait kasus kematian Vina dan Eky. Saka Tatal telah melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon untuk membuktikan serta meyakinkan masyarakat, kliennya itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat," kata Farhat.
Sementara itu, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Sanusi mengatakan, Saka Tatal tiba di padepokan pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, untuk menjalani sumpah pocong dengan didampingi kuasa hukumnya. Prosesi sumpah pocong dimulai dengan pemandian dan dilanjutkan dengan Saka Tatal mengenakan kain kafan yang disaksikan ratusan orang.
"Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah," kata Sanusi.
Menurut dia, Iptu Rudiana sebelumnya dijadwalkan untuk melakukan ritual serupa. Namun, setelah Saka Tatal menyelesaikan ritualnya, ayah dari korban Eky itu tidak hadir. "Saka Tatal sudah bersumpah pocong, kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016. Dalam upaya PK, mereka mengajukan sekitar 10 bukti baru untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung agar Saka Tatal dapat terbebas dari tuduhan dan bisa memulihkan nama baiknya.