Jumat 09 Aug 2024 18:52 WIB

Gara-Gara Pacarnya Disapa, Dua Warga Bantul Keroyok Anak di Bawah Umur Hingga Babak Belur

Korban mendapatkan 10 jahitan di wajahnya karena ditusuk pecahan kaca botol.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi korban pemukulan. Seorang anak di bawah umur dipukuli dua warga Bantul gara-gara menegur seorang perempuan yang merupakan salah satu kekasih pelaku.
Foto: ABC
Ilustrasi korban pemukulan. Seorang anak di bawah umur dipukuli dua warga Bantul gara-gara menegur seorang perempuan yang merupakan salah satu kekasih pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polsek Gedongtengen, Polresta Yogyakarta menangkap dua pria karena melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Dua pria tersebut berinisial FET (29 tahun) dan HAR (20 tahun), dan merupakan warga Kabupaten Bantul.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada 26 Juli 2024 dini hari di depan sebuah kafe di Kota Yogyakarta. Korban yakni MRF (17 tahun) mengalami luka yang cukup parah akibat dikeroyok hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Korban mengalami luka serius di bagian wajah, dengan luka lebam di mata sebelah kiri dan pelipis kanan yang berdarah, sehingga harus mendapatkan 10 jahitan di Rumah Sakit Sakina Idaman,” kata Eka di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (8/8/2024).

Eka menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama temannya ABP (24 tahun) secara tidak sengaja menyapa dan menepuk punggung seorang perempuan ketika keluar dari cafe tersebut. Perempuan tersebut ternyata pacar dari pelaku FET.

“Kesalahpahaman ini memicu pertengkaran antara ABP dan FET. Meskipun ABP telah meminta maaf, konflik berlanjut ketika korban MRF mempertanyakan kepada FET apakah ada masalah dengan rekannya, yang kemudian memicu cekcok antara MRF dan FET,” ucap Eka.

Kemudian, FET masuk ke dalam kafe dan mengambil botol kaca berwarna hijau. Botol tersebut kemudian dipecahkan untuk digunakan sebagai senjata.

“Saat situasi memanas, pelaku HAR turut serta dalam pengeroyokan, memukul korban dengan tangan kosong berulang kali di wajah dan kepala. Sementara itu, FET menusukkan serpihan kaca botol ke pelipis kanan korban,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gedongtengen dan langsung dilakukan penyelidikan.

Eka menuturkan, penyelidikan dilakukan dengan mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku.

“Mereka akhirnya ditangkap dan ditahan, serta barang bukti berupa pecahan kaca botol dan kaos lengan pendek dengan bercak darah korban juga diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP.  “Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan, atau denda sebesar Rp 72 juta,” jelas Eka.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement