REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Saka Tatal, telah menunjukkan keberaniannya untuk mengikuti sumpah pocong. Hal itu dilakukannya untuk membuktikan kepada semua pihak bahwa dia tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sumpah pocong itu diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024). Pelaksanaan sumpah pocong dipimpin oleh pimpinan padepokan tersebut, Raden Gilap Sugiono.
Saka bahkan menantang siapapun yang masih bersikukuh menganggapnya sebagai pembunuh dan pemerkosa Vina dan Eky, untuk juga dilakukan sumpah pocong. ‘’Barangkali masih ada yang keukeuh dengan pendapatnya bahwa Saka pelakunya, udah sumpah pocong aja bareng sama Saka langsung,’’ tegas Saka, saat ditemui usai sumpah pocong.
Pelaksanaan sumpah pocong itupun sedianya diikuti oleh Saka Tatal dan Iptu Rudiana, yang merupakan ayah kandung almarhum Eky. Tim kuasa hukum Saka Tatal pun sebelumnya telah mengirimkan surat undangan resmi pelaksanaan sumpah pocong itu kepada Rudiana.