Jumat 09 Aug 2024 19:54 WIB

Home Industri Tembakau Sintetis Digerebek, Modus Pelaku Jual Lewat Kemasan Kopi

Penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka, YP dan SS di lokasi penggerebekan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satres Narkoba Polres Cimahi menggerebek home industri tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Gang Narpan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). Home industri tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan mengedarkan barang haram di Bandung Raya.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Satres Narkoba Polres Cimahi menggerebek home industri tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Gang Narpan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). Home industri tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan mengedarkan barang haram di Bandung Raya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satres Narkoba Polres Cimahi menggerebek home industri tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Gang Narpan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). Home industri tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan mengedarkan barang haram di Bandung Raya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan penyidik menggerebek home industri tembakau sintetis berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan pengedar AF di wilayah hukum Polres Cimahi, Ahad (4/8/2024) kemarin. Barang bukti di home industri yang diamankan sebanyak 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca serta perlengkapan produksi.

Baca Juga

"Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan terkait narkoba tembakau sintetis. Kita juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis itu dibuat sebagai home industri ya, di sebuah rumah di daerah Jalan Leuwianyar Utara," ujar Tri di lokasi, Jumat (9/8/2024).

Tri mengatakan penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu YP dan SS di lokasi penggerebakan home industri. Selain itu sejumlah barang bukti turut diamankan dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.