REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyampaikan keberhasilan dalam pemberian 1.000 sertifikat halal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaannya. Program ini merupakan bagian dari upaya Dinas PPKUKM untuk mendukung peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM di Jakarta. Proses sertifikasi halal ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI DKI Jakarta.
Kerja sama dengan LPPOM DKI Jakarta ini bertujuan untuk memastikan semua UMKM binaan dapat memenuhi standar halal yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan pemerintah. Kepala Dinas PPKUKM Elizabeth Ratu Rante Alo, menyampaikan, sertifikasi halal ini adalah langkah strategis dalam membantu UMKM memenuhi standar dan regulasi yang semakin penting di pasar lokal maupun global.
"Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk UMKM kita tidak hanya memenuhi aspek syariah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam keterangan, Jumat (9/8/2024).
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Deden Edi S, menambahkan, kepercayaan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah ditunaikan sesuai dengan target waktu.