Jumat 09 Aug 2024 20:55 WIB

Saka Tatal Praktikkan Sumpah Pocong, MUI Jabar Tegaskan Bukan Ajaran Islam dan Haram

Sumpah menurut Islam yaitu meneguhkan suatu perkara dengan menyebut nama Allah SWT.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Saka Tatal jalani sumpah pocong.
Foto: Dok Republika
Saka Tatal jalani sumpah pocong.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan, praktik sumpah pocong yang dijalani oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bukan ajaran Islam. Praktik tersebut merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang umun dilakukan pemeluk agama Islam.

"Terkait digelarnya sumpah pocong mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal perlu dijelaskan sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam," ucap Ketua MUI Jabar bidang Hukum Iman Setiawan Latief saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga

Iman mengatakan, tradisi tersebut umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam. Ia menuturkan, sumpah menurut Islam yaitu meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik," ucap dia membacakan hadist riwayat Tirmizi.