Jumat 09 Aug 2024 21:59 WIB

Terdakwa WNA Bangladesh Hasil Penyidikan Imigrasi Kelas II TPI Entikong Divonis 7 Bulan

Moyen terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Rep: Tim Cari Cuan/ Red: Partner
.
Foto: network /Tim Cari Cuan
.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Rudianto Girsang. (Foto: Imigrasi Kelas II TPI Entikong)
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Rudianto Girsang. (Foto: Imigrasi Kelas II TPI Entikong)

NEWS -- Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh MD Moyen Udin Sheikh/LK (32 tahun) telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (7/8/2024). Moyen terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

“MD Moyen Udin Sheikh (LK) melakukan tindak pidana keimigrasian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian Pasal 113 bahwa 'Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratu juta rupiah)'," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Rudianto Girsang, Kamis (8/8/2024).

Menurut Rudianto, pengungkapan kasus yang menimpa WNA asal Bangladesh itu berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada saat yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI). Dari kecurigaan petugas Imigrasi di perbatasan Entikong selanjutnya petugas Imigrasi menyerahkan MD Moyen Udin Sheikh (LK) kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAK).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rudianto, ditemukan bahwa Moyen pernah masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas pada tahun 2019, namun pada saat ITAS habis masa berlaku, Moyen tidak dapat memperpanjang ITAS di Indonesia dan memilih untuk membuat identitas kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga dengan dibantu istri yang bersangkutan dan seseorang dengan inisial I. "Setelah mendapatkan identitas kependudukan yang bersangkutan pada tahun 2021 melakukan perjalanan ke Malaysia dengan cara ilegal untuk bekerja di Malaysia, dan pada tahun 2024 ia mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Entikong dengan menggunakan KTP dan akhirnya diamankan oleh petugas TPI Entikong di perbatasan Entikong," jelasnya.

Menurut Rudianto, setelah menjalani lima kali tahapan sidang, baik sidang langsung maupun secara online terhadap terdakwa Moyen dan dengan telah diputuskan hukuman terhadap terdakwa, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sehubungan dengan penegakkan hukum keimigrasian, khususnya di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tak hanya itu, Imigrasi Kelas I TPI Entikong memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya.

"Semoga dengan adanya penegakkan hukum ini, menjadi cermin bahwa Kepala Kantor Imigrasi Entikong serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk mengawasi warga negara asing dan melakukan penegakan hukum demi terciptanya keamanan negara dan terwujudnya Indonesia yang semakin baik dalam penegakan hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang menegaskan.

sumber : https://cari.republika.co.id/posts/324068/terdakwa-wna-bangladesh-hasil-penyidikan-imigrasi-kelas-ii-tpi-entikong-divonis-7-bulan
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement