Sabtu 10 Aug 2024 06:37 WIB

Tak Cuma yang Dipakai Judi, OJK Bakal Tutup Semua Rekening Atas Nama Pelaku Judi Online

OJK segera merilis Anti Scam Center untuk memberantas penipuan online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Foto: Dok Republika
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah pemerintah dalam memberantas penipuan dan perjudian di dunia maya. Salah satunya yang segera dirilis adalah membentuk Anti-Scam Center yang mempercepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan Anti-Scam Center diharapkan mempercepat penanganan ketika seseorang mengalami penipuan secara online. Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).

Baca Juga

Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ketika kita duduk bersama, mereka sangat mendukung kehadiran Anti-Scam Center ini karena mereka juga punya pengalaman entah itu tetangga atau saudara pernah mengalami Scam and fraud," kata Friderica, Jumat (9/8/2024) malam.

Ia mengatakan, Anti-Scam Center bukanlah sesuatu yang baru. Beberapa negara sudah memilikinya dan bekerja sangat ketat untuk mencegah penipuan online. Seperti di Singapura, kata Friderica, pelaku penipuan online dibatasi gerak geriknya sehingga sulit beraktivitas dan melakukan transaksi keuangan.

Analis Eksekutif Senior OJK Hudiyanto mengatakan, melalui Anti-Scam Center, diharapkan gerak-gerik pelaku penipuan online juga akan dibatasi. Salah satunya dengan memblokir seluruh rekening yang dimiliki atas nama pelaku.

"Ketika pelaku sudah ketahuan misalnya pelaku judi online atau scam, rekeningnya kita blokir, tidak hanya satu, tapi semua rekening bank atas nama pelaku," katanya.

Dengan membatasi ruang gerak pelaku penipuan online, diharapkan kasus-kasus penipuan di dunia maya akan berkurang, termasuk judi online.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement