Selasa 13 Aug 2024 14:32 WIB

Kaji Penyelenggaraan Telemedicine di Indonesia, Nurul Wahdah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Sejak 2018, Nurul Wahdah menjabat Dokter Aviation Medical Examiner.

Red: Erdy Nasrul
Dr Nurul Wahdah
Foto: dokpri
Dr Nurul Wahdah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berangkat dari latar belakang bahwa dalam penggunaan telemedicine, perlunya perlindungan hak-hak privasi pasien atas data kesehatannya yang terekam secara elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Nurul Wahdah, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, pada Kamis (8/8/2024), di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45), Jakarta, menyatakan bahwa perlu adanya aturan lebih spesifik atau standar teknis terkait perlindungan hak privasi tersebut.

Baca Juga

"Perlu diatur agar tidak mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga perlindungan hak warga negara terhadap data pribadi dapat terpenuhi dengan baik," kata Nurul di hadapan para penguji dan promotor.

Menurut dokter spesialis penerbangan kelahiran Jakarta 14 Juni 1976 ini, harus ada regulasi untuk menjaga data pasien serta menjamin kerahasiaan data tersebut, karena pada dasarnya, pelayanan kesehatan telemedicine memanfaatkan sistem elektronik sebagai medianya.