Sabtu 10 Aug 2024 14:14 WIB

Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dan Mubahalah?

Demikian juga tidak diperbolehkan sumpah untuk tidak bertakwa.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Saka Tatal jalani sumpah pocong.
Foto: Dok Republika
Saka Tatal jalani sumpah pocong.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, mengenai penggunaan atau pemakaian sumpah secara garis besarnya ada dua macam. Pertama, sumpah di luar pengadilan. Kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan atau dikatakan oleh orang lain atau untuk menyelesaikan perselisihan. Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan atau diucapkan itu sesuatu yang benar.

Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa orang Arab adalah orang yang gemar bersumpah, untuk memulai pembicaraan saja agar pembicaraannya itu didengar orang atau diperhatikan orang, ia memulai dengan sumpah. Dalam bersumpah mereka biasa bersumpah dengan apapun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain. Untuk itu Nabi Muhammad SAW mengarahkan agar sumpah itu mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya mempergunakan nama Allah SWT.

Dalam riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)." (HR Imam Abu Dawud).