Sabtu 10 Aug 2024 14:14 WIB

Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dan Mubahalah?

Demikian juga tidak diperbolehkan sumpah untuk tidak bertakwa.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Saka Tatal jalani sumpah pocong.
Foto: Dok Republika
Saka Tatal jalani sumpah pocong.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, mengenai penggunaan atau pemakaian sumpah secara garis besarnya ada dua macam. Pertama, sumpah di luar pengadilan. Kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan atau dikatakan oleh orang lain atau untuk menyelesaikan perselisihan. Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan atau diucapkan itu sesuatu yang benar.

Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa orang Arab adalah orang yang gemar bersumpah, untuk memulai pembicaraan saja agar pembicaraannya itu didengar orang atau diperhatikan orang, ia memulai dengan sumpah. Dalam bersumpah mereka biasa bersumpah dengan apapun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain. Untuk itu Nabi Muhammad SAW mengarahkan agar sumpah itu mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya mempergunakan nama Allah SWT.

Dalam riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)." (HR Imam Abu Dawud).

Dari hadis di atas ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah, pertama sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah. 

Kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar. Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau menzalimi orang lain.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اَيْمَانَكُمْ دَخَلًا ۢ بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌۢ بَعْدَ ثُبُوْتِهَا وَتَذُوْقُوا السُّوْۤءَ بِمَا صَدَدْتُّمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۚوَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ 

Janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, yang menyebabkan kakimu tergelincir setelah kukuh tegaknya dan kamu akan merasakan keburukan karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan bagi kamu azab yang besar. (QS An Nahl Ayat 94). 

Dalam hadis al Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi Muhammad SAW di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong. Nabi SAW bersabda "Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong.” (HR Imam Bukhari).

Demikian juga tidak diperbolehkan sumpah untuk tidak bertakwa, tidak berbuat baik kepada orang tua, dan untuk tidak melakukan segala macam kebaikan dan kebenaran. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ 

Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang dari berbuat baik, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah Ayat 224)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement