REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sumpah pocong Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, menarik perhatian banyak kalangan. Keberanian Saka Tatal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus itupun dinilai menjadi pukulan telak bagi jajaran kepolisian.
Saka Tatal diketahui telah selesai menjalani sumpah pocong untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sumpah pocong itu diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024). Pelaksanaan sumpah pocong dipimpin oleh pimpinan padepokan tersebut, Raden Gilap Sugiono.
Saka pun menjalani berbagai prosesi layaknya orang yang meninggal. Selain dimandikan, dia kemudian dipakaikan kain kafan, lengkap dengan tali pocong dan ‘bumbu mayit’.
Setelah itu, Saka pun mengucapkan sumpahnya, bahwa dia tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Dia juga bersumpah telah mengalami penyiksaan, seperti disetrum dan diharuskan minum air kencing, saat pemeriksaan oleh polisi pada 2016 silam.
Ditemui usai melaksanakan sumpah pocong, Saka mengaku lega. Dia bahkan menantang siapapun yang masih menudingnya sebagai pembunuh dan pemerkosa Vina dan Eky, untuk sama-sama menjalani sumpah pocong.
‘’Perasaannya lega. Tapi barangkali masih ada yang keukeuh dengan pendapatnya bahwa Saka pelakunya, udah sumpah pocong aja bareng sama Saka langsung,’’ tegas Saka.
Saka pun berharap, kasus kematian Vina dan Eky akan semakin menemui titik terang. Dia berharap, tak ada lagi pihak yang menutup-nutupi kasus tersebut.
‘’(Harapan) ke depannya (kasus Vina) semakin terbuka, jangan ada yang diumpet-umpetin. Pengennya blak-blakan aja, jangan ada yang ditutupin. Pengennya Saka tuh terbuka, jangan ada yang ditutupin,’’ ucap Saka.
Saka pun kini sedang menunggu putusan Mahkamah Agung soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK)-nya. Dia tahu sumpah pocong yang dilakukannya tak mempengaruhi putusan pengadilan. Tapi ia berharap, majelis hakim di Mahkamah Agung bisa mengabulkan PK-nya.
Pukulan telak bagi Polri.. baca di halaman selanjutnya.