Ahad 11 Aug 2024 10:44 WIB

Saka Tatal Tahu Sumpah Pocong tak Pengaruhi Putusan PK, Tapi Tujuan Utamanya Ini Tercapai

Saka Tatal diketahui telah selesai menjalani sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Saka Tatal jalani sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal jalani sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sumpah pocong Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, menarik perhatian banyak kalangan. Keberanian Saka Tatal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus itupun dinilai menjadi pukulan telak bagi jajaran kepolisian.

Saka Tatal diketahui telah selesai menjalani sumpah pocong untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sumpah pocong itu diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024). Pelaksanaan sumpah pocong dipimpin oleh pimpinan padepokan tersebut, Raden Gilap Sugiono.

Baca Juga

Saka pun menjalani berbagai prosesi layaknya orang yang meninggal. Selain dimandikan, dia kemudian dipakaikan kain kafan, lengkap dengan tali pocong dan ‘bumbu mayit’.

Setelah itu, Saka pun mengucapkan sumpahnya, bahwa dia tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Dia juga bersumpah telah mengalami penyiksaan, seperti disetrum dan diharuskan minum air kencing, saat pemeriksaan oleh polisi pada 2016 silam.