Ahad 11 Aug 2024 15:27 WIB

Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Tersangka sempat melarikan diri sebelum ditangkap polisi.

Red: Karta Raharja Ucu
Pemerkosaan (ilustrasi). Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya hingga hamil di Aceh.
Foto: sripoku.com
Pemerkosaan (ilustrasi). Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya hingga hamil di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Seorang ayah di Daerah Istimewa Aceh, berinisial AR (46 tahun) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Akibatnya, AR yang berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, terancam hukuman qubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali.

Warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, AR ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

“Korban merupakan berusia 16 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Aceh Barat, seperti dinukil dari Antara.

Ia menuturkan, AR ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat (26/8). AR diduga hendak melarikan diri. Polisi sebelumnya berupaya pengejaran AR setelah korban dan ibunya membuat laporan ke Mapolres Aceh Barat.