Ahad 11 Aug 2024 16:21 WIB

NU Ikuti Metode Nabi untuk Tentukan Hukum, Contohnya Hukum Makan Kepiting

NU selalu mengundang ahli untuk memberikan pemahaman realitas persoalan.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa mengatakan, tidak ada tuntunan secara khusus wukuf harus di Jabal Rahmah.
Foto:

Dia juga menegaskan bahwa kondisi sosial selalu berubah seiring perkembangan zaman. Sebab, menurutnya mengutip ulama, 90 persen dalam penetapan fiqih adalah didasarkan pada realitasnya.

Kiai Zulfa mencontohkan sejumlah tokoh yang menerapkan nash dan realitas dalam memutuskan suatu persoalan. Rasulullah SAW, misalnya, lanjut saudara dekat KH Ma'ruf Amin ini, yang pada akhirnya memberikan kurma untuk orang yang batal puasa karena melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari.

Sebab, lanjut Kiai Zulfa, Nabi melihat realitas orang tersebut yang mengaku tidak sanggup memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, membagikan makanan kepada 60 orang miskin. Bahkan, ketika Nabi memberikan kurma itu untuk dibagikan kepada masyarakat miskin, ia menjawab bahwa dia orang paling miskin."Nabi itu fahmul waqi (memahami realitas)," kata penulis kitab Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu ini. 

photo
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2024 digelar di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Selasa (30/1/2024). - (Dok Republika)

Selain Nabi Muhammad, Kiai Zulfa juga menyebut Siti Aisyah sebagai sosok yang menerapkan nash dan realitas dalam memutuskan sebuah hukum. Selain itu, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib sebagai sosok-sosok yang mengombinasi realitas dan nash dalam menetapkan hukum. Pun para ulama mujtahid mutlak.