Ahad 11 Aug 2024 19:52 WIB

Merujuk Aturan Internal, Kahar Muzakir Sebagai Plt Ketum Golkar

Ketua DPP Zulfikar Arse menilai, Kahar sah menjadi plt ketum gantikan Airlangga.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Kahar Muzakir.
Foto: Antara
Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Kahar Muzakir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunduran diri Airlangga Hartarto dari posisi ketua umum (ketum) DPP Partai Golkar mengundang spekulasi dari internal partai Beringin tersebut tentang siapa yang bakal menggantikannya. Sejumlah nama muncul untuk menggantikan Airlangga.

Di antaranya, Waketum Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikabarkan bakal menjadi pelaksana tugas (plt) ketum. Pun kabar politikus Golkar Bahlil Lahadalia yang bakal mengisi posisi ketum defenitif.

Baca Juga

Namun, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, dari aturan internal partainya nama Kahar Muzakir sah untuk mengisi posisi plt ketum Zulfikar mengatakan, pengunduran diri Airlangga dari jabatan ketum memang mengharuskan adanya plt segera.

Peran tersebut sebagai pelaksana sementara tugas kepartaian selama proses penjaringan calon ketum defenitif. "Setelah pengunduran diri secara resmi Bapak Airlangga Hartarto, maka untuk menjaga agar keberlangsungan internal partai tetap berjalan secara kondusif, perlu segera ditetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Zulfikar di Jakarta, Ahad (11/8/2024).