Senin 12 Aug 2024 11:05 WIB

Benarkah Lomba Tujuh Belasan Termasuk Perbuatan Judi?

Ada empat kriteria dalam perlombaan yang bisa dikategorikan judi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Warga Dusun Joho, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri mengikuti lomba 17an.
Foto: Dok. Web
Warga Dusun Joho, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri mengikuti lomba 17an.

REPUBLIKA.CO.ID, Masyarakat Indonesia mempunyai tradisi untuk menyelenggarakan perlombaan 17 Agustus untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Muncul pertanyaan dari umat Islam, apakah perlombaan 17 Agustus termasuk judi atau tidak? 

Ustaz Luky Nugroho Lc melalui tayangan video pada laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengatakan, lomba 17 Agustus termasuk judi atau bukan? Jawabannya secara umum tergantung, bisa termasuk judi tapi bisa juga bukan termasuk judi.

Baca Juga

"Sebenarnya ukuran sebuah permainan, game, lomba atau sejenisnya itu termasuk kategori judi atau tidak itu bisa dibedakan dengan mudah," kata Ustaz Luky.

Paling tidak kalau ada empat kriteria dalam perlombaan 17 Agustus yang bisa dikategorikan ke dalam perbuatan judi. 

Pertama, minimal ada dua pihak yang bertaruh, baik secara langsung atau tidak. Misalnya, jika bermain bola dan bertaruh, tetapi kita juga yang ikut main bola atau menjadi bagian dari tim sepak bola. Itu namanya bertaruh secara langsung. Hal tersebut bisa jadi termasuk perbuatan judi. 

photo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) bermain sepak bola sarung saat mengikuti perlombaan tujuh belasan bersama warga disela-sela kujungan kerja di Desa Jatimekar, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Ahad (18/8/2019). - (Antara/M Ibnu Chazar)

Mengenai yang bertaruh tidak langsung, contohnya dua tim sepak bola bertanding, kita memilih salah satu tim sepak bola dan bertaruh dengan lawan bertaruh. Jika tim yang dipilih menang maka mendapatkan harta hasil taruhan, sebaliknya jika tim yang dipilih kalah maka kehilangan harta taruhan. 

Kedua, ada yang dipertaruhkan berupa harta. Harta ini macam-macam bisa uang, jasa, kendaraan dan lain sebagainya.  Misalnya bertaruh jasa, kalau tim di Liga Inggris yang didukung menang dan pihak lainnya kalah maka dia harus membersihkan rumah pemenang selama satu pekan. Sebaliknya kalau tim yang kita dukung kalah, maka kita yang akan membersihkan rumah pihak lainnya dalam sepekan. Hal tersebut, ujar dia, termasuk judi 

Ketiga, adanya satu konsep atau sistem entah itu permainan, undian atau kocokan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sistem itu juga bisa seperti perlombaan dan game. Dalam hal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungan, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah. 

Keempat, yang menang berhak mengambil harta yang dipertaruhkan oleh mereka yang kalah. Artinya kalau ada empat hal tersebut dalam sebuah lomba maka suatu perlombaan bisa dikatakan judi.

Ustaz Luky Nugroho Lc mengungkapkan, lalu bagaimana dengan lomba 17 Agustus apakah bisa dikategorikan judi atau bukan judi, jawabannya bisa termasuk perbuatan judi tapi bisa juga tidak termasuk judi. 

 

Kategori judi dan bukan judi..

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement