Senin 12 Aug 2024 11:51 WIB

Baitul Maal Merapi Merbabu Resmi Peroleh Izin Operasional sebagai LAZ

SK merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap BM3 dalam mengelola dana umat.

Rep: Muhammad Agustian Reviyolanda/Alfiro Putra Ramadhani/ Red: Fernan Rahadi
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) LAZ Baitul Maal Merapi Merbabu di Pesantren Masyarakat Jogjakarta, Yogyakarta, Sabtu (10/8/2024).
Foto: Muhammad Agustian Reviyolanda
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) LAZ Baitul Maal Merapi Merbabu di Pesantren Masyarakat Jogjakarta, Yogyakarta, Sabtu (10/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Merapi Merbabu (LAZ BM3), yang bernaung di bawah Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, kini resmi memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi. Izin ini diberikan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 731 tahun 2024. Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilakukan secara simbolis di Pesantren Masyarakat Jogjakarta, Yogyakarta, Sabtu (10/8/2024).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof Waryono Abdul Ghafur kepada Ketua Pengurus Yayasan BM3, Asra, dan Direktur Utama LAZ BM3, RM Suryanto Sarjodiningrat. Acara ini juga dihadiri oleh Pembina dan Pengawas Syariah BM3, serta perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi DIY dan Baznas Provinsi DIY.

Dalam sambutannya, Prof Waryono menegaskan bahwa SK ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap BM3 dalam mengelola dana umat. Ia menggarisbawahi pentingnya legalitas bagi LAZ BM3 dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat di wilayah DIY.

"Dengan SK ini, LAZ BM3 secara resmi memiliki legalitas dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat masyarakat," ujarnya.