Senin 12 Aug 2024 15:26 WIB

Usai Tangani Kasus Timah Rp 300 Triliun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Diganti

Direktur penyidikan yang selama ini diemban oleh Kuntadi, digantikan oleh Abd Qohar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, memberikan keterangan terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, memberikan keterangan terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak sejumlah personel penyidikan dan penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 180/2024 yang diterbitkan pada Jumat 9 Agustus 2024, Burhanuddin menggeser posisi penting, yakni Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan Jampidsus.

Mengacu keputusan tersebut, direktur penyidikan yang selama ini diemban oleh Kuntadi, digantikan oleh Abd Qohar. “Kuntadi dalam jabatan lama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta, dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung,” begitu bunyi salinan permutasian tersebut.

Baca Juga

Abd Qohar yang selama ini menjadi Direktur Penuntutan di Jampidsus ditunjuk sebagai pengganti Kuntadi di posisi Direktur Penyidikan. Dan dalam surat keputusan permutasian tersebut, nama Sutikno, selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, digeser penugasannya sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus. Dalam SK permutasian tersebut, tercatat ada 25 jaksa yang mendapat penempatan tugas dan posisi baru.

Terkait Kuntadi, kiprahnya sebagai direktur penyidikan dimulai sejak akhir 2022. Perannya ketika itu, menggantikan Supardi yang mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Riau.