Senin 12 Aug 2024 15:33 WIB

KLHK Siapkan Standar Dukung Wujudkan Konsep Kota Hutan IKN

Sebanyak 75 persen wilayah IKN akan menjadi area hijau.

Red: Satria K Yudha
Presiden Joko Widodo melaksanakan penanaman pohon bersama masyarakat di sejumlah titik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (20/12/2023).
Foto: dok KLHK
Presiden Joko Widodo melaksanakan penanaman pohon bersama masyarakat di sejumlah titik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (20/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menyiapkan dan menerapkan standar acuan untuk mewujudkan konsep forest city atau kota hutan. Kepala Badan Standardisasi dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) KLHK Ary Sudijanto menyampaikan bahwa pembangunan forest city adalah kebijakan strategis dan sangat relevan dengan sektor LHK dan memerlukan standar untuk mewujudkannya.

Berbicara dalam diskusi bertema "Sinergitas Penyiapan dan Penerapan Standar untuk Pengembangan Forest City di IKN", dia menjelaskan bahwa konsep forest city di IKN mengusung ide kota yang dibangun berbasis hutan, dengan 75 persen wilayah akan menjadi area hijau dengan kawasan hutan hijau tropis sebanyak 65 persen.

"Perencanaan, pembangunan, dan penggunaan sumber daya hutan untuk IKN perlu didukung dengan standar sebagai acuan kebijakan dan upaya untuk memastikan pembangunan kota berjalan dengan tetap mempertahankan fungsi hutan dan keanekaragaman hayati," kata Ary.

Untuk mendukung pembangunannya, kata dia, telah diterbitkan berbagai regulasi. Salah satunya adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara.