REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan bahwa penanganan kasus korupsi minyak goreng masih terus berjalan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menebalkan status tersangka terhadap tiga korporasi, produsen minyak goreng yang terlibat dalam korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Kasus tersebut, saat ini kembali mencuat setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari Partai Golkar. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menegaskan, penanganan perkara korupsi di Jampidsus tak ada kaitannya dengan situasi politik.
“Perlu saya tegaskan di sini, bahwa penanganan-penanganan perkara korupsi yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, tidak didasarkan pada politisasi. Tetapi didasarkan pada bukti-bukti, dan fakta-fakta hukum yang berhasil ditemukan dalam penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Menyikapi sejumlah kabar tentang pemanggilan, dan rencana permintaan keterangan terhadap Airlangga Hartarto terkait lanjutan perkara CPO, kata Harli, kalau pun ada pemanggalian ini bukan karena adanya tekanan, ataupun pengaruh politik.
Tetapi, kata Harli, proses tersebut, akan dilakukan karena alasan penegakan hukum. Akan tetapi, kata Harli, rencana pemanggilan, dan permintaan keterangan tersebut, belum dilakukan. “Nah terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Airlangga Hartarto), saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan informasi tersebut,” ujar Harli.
Namun begitu, Harli menjanjikan, jika rencana pemeriksaan tersebut dilakukan, pastinya akan disampaikan. “Dan jika ada apa pun yang berkembang, jika ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Airlangga Hartarto), pasti akan kami sampaikan update,” ujar Harli.
“Jadi, biar masalah ini clear (jelas), bahwa kalau ada pemanggilan, pasti akan kami update, dan kalau ada pemanggilan, hal tersebut bukan karena tekanan, atau pengaruh politik, tetapi hal tersebut murni sebagai penegakan hukum,” sambung Harli.