Senin 12 Aug 2024 19:02 WIB

Kejagung: Kalau Ada Pemanggilan Terhadap Airlangga Hartarto Pasti akan Diumumkan

Kejagung tegaskan tidak ada intervensi politik dalam kasus CPO.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto:

Sejumlah pihak berspekulasi mundurnya Airlangga dari pucuk tertinggi partai Beringin itu, bukan karena gonjang-ganjing di internal, dan kegagalan dalam memimpin partainya. Melainkan, karena ragam faktor eksternal, mulai dari konstelasi-manuver politik dari luar, pun masalah hukum yang menjadi instrumen pendongkelan.

Bahkan spekulasi, pun berkembang mundurnya Airlangga dari kepemimpinan Partai Golkar sebagai ‘barter nasib’ atas sejumlah penanganan kasus-kasus korupsi yang menyeret Airlangga ke pusaran.

Di Kejakgung, sejauh ini, ada tiga kasus koroupi yang dikait-kaitkan dengan nama Airlangga Hartarto. Yaitu, terkait dengan kasus korupsi Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam kasus tersebut, terungkap adanya penerimaan uang senilai Rp 27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan kepada nama Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menpora.