REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pentingnya barang bukti berupa ekstraksi ponsel Vina. Edwin meyakini bukti itu dapat membuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Ekstraksi ponsel milik Vina menunjukkan pada pukul 22.14 WIB, Sabtu (27/8/2016) Vina masih hidup. Saat itu Vina berkomunikasi dengan sahabatnya.
Padahal, Vina dan Eky disebut diserang sekelompok pemuda termasuk Saka Tatal pada pukul 21.15 WIB hingga ditemukan tewas. Ini didasarkan putusan yang memvonis Saka Tatal dan tujuh terpidana lain.
Komunikasi di ponsel Vina tersebut ternyata sama dengan kesaksian Widia Sari (Widi) dan Mega Lestari. Keduanya merupakan sahabat Vina yang bersaksi di sidang PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.