Senin 12 Aug 2024 19:24 WIB

Pengacara Saka Tatal Ungkap Hasil Ekstraksi Chat di HP Vina, Yakin PK Diterima MA

Ekstraksi HP Vina menunjukkan pada pukul 22.14, Sabtu (27/8/2016) Vina masih hidup.

Rep: Rizky Suryarandika, Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pentingnya barang bukti berupa ekstraksi ponsel Vina. Edwin meyakini bukti itu dapat membuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Ekstraksi ponsel milik Vina menunjukkan pada pukul 22.14 WIB, Sabtu (27/8/2016) Vina masih hidup. Saat itu Vina berkomunikasi dengan sahabatnya.

Baca Juga

Padahal, Vina dan Eky disebut diserang sekelompok pemuda termasuk Saka Tatal pada pukul 21.15 WIB hingga ditemukan tewas. Ini didasarkan putusan yang memvonis Saka Tatal dan tujuh terpidana lain.

Komunikasi di ponsel Vina tersebut ternyata sama dengan kesaksian Widia Sari (Widi) dan Mega Lestari. Keduanya merupakan sahabat Vina yang bersaksi di sidang PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.