Selasa 13 Aug 2024 07:22 WIB

BI Tunjuk 8 Bank Jadi 'Penjaga' Pasar Uang dan Valas

CCP menempatkan dirinya diantara para pihak yang melakukan transaksi.

Rep: Eva Rianti / Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi-Bank Indonesia
Foto: Antara
Ilustrasi-Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembentukan dan pengembangan Central Counterparty (CCP) di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) semakin terang. Pada Senin (12/8/2024), Bank Indonesia (BI) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta delapan bank telah menyepakati pembentukan dan pengembangan CCP.

Baca Juga

Kedelapan bank tersebut yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Bank Permata. Bentuk kerjasama para stakeholder tersebut dilakukan dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) bertajuk 'Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP' pada KPEI, yang merupakan penyelenggara CCP PUVA berizin dari BI.

Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Juga bentuk implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC (over-the-counter) Derivatives Market Reform.

"Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) yang telah ditandatangani 11 entitas yang sama pada 18 Maret 2024. CCP bertindak ​sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya," kata Erwin dalam siaran pers, Senin (12/8/2024).

Proses penandatanganan ini turut dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang berwenang atas KPEI dalam fungsinya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal. Serta selaku otoritas sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP.

Erwin menjelaskan, dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya diantara para pihak yang melakukan transaksi, guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.

Diterangkan bahwa pembentukan CCP tersebut merupakan bentuk konkrit antara BI, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri dalam upaya pengembangan pasar uang yang modern dan maju.

Lebih lanjut, Erwin menuturkan, implementasi CCP membutuhkan peran aktif Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) yang mewakili industri bersama dengan otoritas. Sinergi tersebut diyakini dapat mendorong percepatan implementasi pengembangan dan keberlangsungan bisnis CCP sebagai instrumen pasar keuangan (IPK) sistemik.

"CCP rencananya akan beroperasi penuh pada akhir tahun ini. Ke depan, implementasi CCP akan diperkuat secara berkesinambungan dan mengikuti praktik global terbaik," tutup Erwin. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement