Selasa 13 Aug 2024 10:19 WIB

Red: Wisnu Aji Prasetiyo

WNI Pelaku Penikaman di AS Didakwa Pasal Berlapis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi Philadelphia mendakwa WNI pelaku penikaman seorang WNI lainnya dengan pasal pembunuhan.

Pelaku dan korban yang tinggal bersama dikenal baik oleh warga diaspora, meski diketahui kerap beradu mulut di kamar indekos mereka.