Selasa 13 Aug 2024 11:28 WIB

BRI Berkomitmen Dukung Pemerintah Perangi Judi Online di Indonesia

BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan.

Red: Ahmad Fikri Noor
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah memerangi judi online.
Foto: BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah memerangi judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah memerangi judi online. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan,

BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua channel-nya dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online. Agustya juga menyampaikan, channel layanan Internet Banking BRI web telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait.

Baca Juga

"Terkait pemberantasan judi online, BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).

Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif. Hal itu antara lain BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif memerangi judi online di Indonesia. Di antaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.