REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas laporan keterangan palsu dari dua saksi kunci, Aep dan Dede.
Berdasarkan pantauan, Saka Tatal berangkat dari rumahnya di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Titin Prialianti. Tak hanya itu, ia juga mendapat pendampingan dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saka pun mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Dia mengatakan, akan memberikan keterangan apa adanya dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
‘’Persiapan sih gak ada, dari dulu apa adanya saja. Keterangan Aep dan Dede emang jelas bohong. Saka kan gak ada di situ (di lokasi kejadian),’’ ujar Saka, saat ditemui sesaat sebelum berangkat ke Jakarta, Selasa (13/8/2024).