REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas laporan keterangan palsu dari dua saksi kunci, Aep dan Dede.
Berdasarkan pantauan, Saka Tatal berangkat dari rumahnya di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Titin Prialianti. Tak hanya itu, ia juga mendapat pendampingan dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saka pun mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Dia mengatakan, akan memberikan keterangan apa adanya dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
‘’Persiapan sih gak ada, dari dulu apa adanya saja. Keterangan Aep dan Dede emang jelas bohong. Saka kan gak ada di situ (di lokasi kejadian),’’ ujar Saka, saat ditemui sesaat sebelum berangkat ke Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti. Dia menyatakan, kliennya akan menjawab apa adanya terkait kasus itu. Meski demikian, dia menilai kliennya tidak akan bisa menjawab pertanyaan seputar kejadian karena memang tidak berada di lokasi kejadian.
Titin pun yakin, peristiwa yang diceritakan oleh Aep dan Dede seputar kejadian yang menimpa Vina dan Eky tidak benar-benar terjadi. Apalagi, Dede saat ini telah membuat pengakuan mengenai kebohongannya. ‘’Keterangan Aep dan Dede itu seolah-olah ada rangkaian peristiwa rombongan delapan orang mengejar (Vina dan Eky),’’ katanya.
‘’Kalau saya dari dulu meyakini peristiwa itu tidak ada, dan sudah terkonfirmasi oleh Dede yang menyatakan dia tidak melihat peristiwa itu,’’ kata Titin.