REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta membantah spekulasi terkait skenario akan memuluskan jalan bagi calon independen untuk melawan Ridwan Kamil (RK) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pasalnya, proses verifikasi dan rekapitulasi syarat dukungan untuk pasangan calon independen dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan verifikasi faktual terhadap pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Tahapan itu dilakukan dengan melibatkan pengawas dari Bawaslu.
"Yang pasti kami dari penyelenggara selaku KPU DKI melakukan tahapan sesuai aturan. Jadi kan kita lihat sendiri kemarin verifikasi faktual pun ada teman-teman Bawaslu, Panwascam, yang ikut membersamai, mendampingi," kata dia, Selasa (13/8/2024).
Astri menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses rekapitulasi terhadap syarat dukungan juga secara berjenjang. Menurut dia, rekapitulasi dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi.