Selasa 13 Aug 2024 13:28 WIB

Punya Barang Mewah dan Branded, Wajib Zakat?

Apakah barang mewah dan branded harus dikeluarkan zakatnya?

Red: Hasanul Rizqa
ILUSTRASI Kapal pesiar milik pribadi. Salah satu contoh barang mewah.
Foto: dok wiki
ILUSTRASI Kapal pesiar milik pribadi. Salah satu contoh barang mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan skala prioritas, pemenuhan kebutuhan dapat dibagi menjadi tiga lini, yakni primer, sekunder dan tersier. Yang pertama itu paling penting, semisal pangan, sandang dan papan (hunian). Adapun yang kedua hanya dapat dipenuhi bila yang terdahulu sudah tersedia.

Berbeda dengan itu, kebutuhan tersier bersifat opsional. Umumnya, pemenuhan akan hal ini berkaitan dengan gaya hidup seseorang atau tuntutan lingkungan sosial tempatnya berada.

Baca Juga

Sebagai salah satu kebutuhan tersier, barang mewah merupakan produk tambahan yang bisa membuat konsumennya merasa lebih menyenangkan. Di antara karakteristik barang mewah ialah diproduksi dengan jumlah terbatas, kualitas yang sangat baik, harga yang tergolong tinggi, serta menimbulkan kesan eksklusivitas.

Tak sedikit barang mewah yang juga bersifat branded atau bermerek terkenal. Umumnya, barang branded dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada rata-rata barang kebutuhan.