REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengatakan bahwa penyerbuan Masjid al-Aqsa oleh ekstremis di Yahudi bawah perlindungan polisi pendudukan Israel merupakan penargetan terhadap Yerusalem dan tempat-tempat suci umat Kristiani dan Islam. Hal itu juga dinilai sebagai persiapan untuk penerapan pendudukan menyeluruh terhadap Kompleks Masjid al-Aqsa.
Israel diyakini hendak menegakkan kendali terhadap tanah suci umat Islam itu dan melakukan Yahudisasi terhadapnya. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, termasuk resolusi UNESCO.
Kantor berita WAFA melansir, Kementerian tersebut menyerukan dalam sebuah pernyataan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral terhadap penderitaan rakyat Palestina pada umumnya dan Yerusalem serta kesuciannya pada khususnya. Wilayah tersebut, ditekankan, merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Tindakan ekstremis kemarin disebut merupakan bagian dari serangan-serangan provokatif Israel terhadap pilar-pilar komunitas internasional, baik di tingkat bilateral maupun multilateral. Kemenlu Palestina memperingatkan dampak berbahayanya terhadap arena konflik dan kawasan secara keseluruhan.