Selasa 13 Aug 2024 17:32 WIB
Rep: Surya Dinata / Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saka Tatal didampingi tim kuasa hukum datang memenuhi panggilan Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan atas kesaksian palsu Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Dalam keterangannya kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti membantah bahwa Saka terlibat dalam pembunuhan tersebut yang mengakibatkan Saka dihukum delapan tahun penjara.Menurut Krisna Pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan terhadap saksi kunci Aep dan Dede.
Sementara itu Mantan terpidana kasus Vina dan Eki Saka Tatal mengatakan dirinya siap memberi keterangan yang dibutuhkan Penyidik. Dalam kesempatan itu Saka menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Aep ataupun Dede bahkan dirinya tidak berada di lokasi kejadian.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja