Selasa 13 Aug 2024 17:33 WIB

Masuk Puncak Kemarau, Majalengka Siapkan Sejumlah Langkah Antisipasi Kekeringan

Majalengka pun telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi petani yang mengalami kekeringan
Foto: Humas Kementan
Ilustrasi petani yang mengalami kekeringan

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Wilayah Kabupaten Majalengka saat ini memasuki puncak musim kemarau. BPBD Kabupaten Majalengka pun telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan.

‘’Dari pemantauan kami, masa puncak musim kemarau di wilayah Kabupaten Majalengka terjadi pada Juli - Agustus 2024. Sehingga saat ini merupakan masa puncak musim kemarau,’’ ujar Prakirawan BMKG Kertajati, M Syifa'ul Fuad, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga

Sementara itu, Plt Kalak BPBD Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, Pemkab Majalengka sebelumnya telah menetapkan masa siaga darurat ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024 tentang Status Siaga Darurat Ancaman Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024.

Adapun masa siaga darurat sesuai SK yang ditandatangani Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, tersebut ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Oktober 2024. Namun, status siaga darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi di lapangan. ‘’Untuk mengantisipasi ancaman bahaya kekeringan, ada tiga fase yang disiapkan. Yakni, fase siaga darurat, fase tanggap darurat, dan fase pemulihan,’’ katanya.