REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Namun putusan ini tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK.
PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Salah satu poin yang dikabulkan ialah Suhartoyo tak lagi menjabat ketua MK.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis bunyi putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu yang diterima Republika pada Selasa (13/8/2024).
PTUN Jakarta menginstruksikan MK supaya melepas jabatan ketua MK dari Suhartoyo.