REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Reskrim Polsek Coblong telah mengamankan Anggi Wijaya di Cianjur tanggal 9 Agustus lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melakukan penusukan kepada Dicky Rinaldi hingga menyebabkan kematian pada Kamis tanggal 4 Juli di seberang Bebek Ali Borme, Jalan Teuku Umar, Kota Bandung.
Kapolsek Coblong Kompol Riki Erickson mengatakan peristiwa penusukan tersebut telah dilaporkan pada 5 Juli lalu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut dan diketahui pelaku dan korban memiliki permasalahan sebelumnnya.
Setelah itu, pelaku mendatangi korban di seberang Bebek Ali Borme dan mengajak duel sambil membawa surat perjanjian. Namun, korban menolak untuk berduel hingga akhirnya ditusuk. "Pelaku membawa kertas perjanjian duel dengan korban Dicki Rinaldi. Namun Rinaldi menolak untuk menandatangani hingga terjadi cekcok," ucap Riki, Rabu (14/8/2024).
Setelah terjadi cekcok, Riki melanjutkan pelaku mengambil pisau dari tasnya dan langsung menusuk punggung sebelah kiri dan mengenai tangan kiri korban. Pascakejadian, korban meninggal dunia. "Korban meninggal dunia," kata dia.
Petugas saat ini telah menahan pelaku di Polsek Coblong pada Sabtu (10/8/2024) lalu. Namun, tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk pemeriksaan mental sebab selalu mengalami halusinasi. "Selama penangkapan dan penahanan di Polsek Coblong tersangka beberapa kali kesurupan dan halusinasi karena sebelumnya sering memakai obat penenang," kata dia.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau barang siapa menghilangkan jiwa-orang lain.